Sabtu, 18 Mei 2024  
Otonomi / Tim Gabungan Jaring 98 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru
Hari Ketiga Razia
Tim Gabungan Jaring 98 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru

Otonomi - - Rabu, 12/08/2020 - 18:45:52 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Hari ketiga, Rabu (12/8/20) razia protokol kesehatan, 98 warga terjaring. Ada dua lokasi razia dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dishub, Polresta, dan Kodim.

Lokasi ada di Jalan Hangtuah Ujung simpang Harapan Raya, dan di Jalan Lintas Sumatra Barat - Riau, tepatnya di depan Jalan Manunggal. Dari Jalan Lintas Sumbar - Riau, 51 warga terjaring tidak menggunakan masker. Dari 51 warga tersebut, 48 orang diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, dan 3 lainnya memilih sanksi denda.

Pada lokasi di Jalan Hangtuah Ujung, tim menjaring 47 warga yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 45 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 2 orang lainnya memilih sanksi denda. Sehingga total warga yang terjaring pada lokasi pertama dan kedua sebanyak 98 warga.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, dihari ketiga hingga hari keempat pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik di pintu masuk Pekanbaru. "Jadi kita bergerak ke pintu masuk Pekanbaru dulu. Nanti baru kembali lagi ke dalam kota, agar semuanya merata," kata Burhan Gurning, dikutip cakaplah.

Tim juga berencana akan melakukan razia di Kantor dan pusat keramaian. Penegakkan hukum protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

"Jadi untuk saat ini kita menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan khusus nya yang tidak menggunakan masker. Karena aturan itu sudah diatur dalam Perwako dan Inpres nomor 6," jelasnya.(sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved