Rabu, 08 Mei 2024  
Otonomi / Camat Bangun Purba Lantik Lima Anggota BPD
Camat Bangun Purba Lantik Lima Anggota BPD

Otonomi - - Rabu, 10/06/2020 - 21:39:32 WIB

ROHUL,situsriau.com-  Camat Bangun Purba Admiral resmi melantik lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba yakni Sabar Maulana, Labfor Hotnida, Wahidin, Marjohan dan Anta Suheri, Rabu (10/6/20) sekira pukul 09.00 WIB di aula Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokanhulu.

Acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangun periode tahun 2019-2025 yang dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para undangan lainnya.

Tampak juga hadir dalam acara pelantikan Anggota BPD Desa Tangun ini, Camat Bangun Purba Admiral SP, perangkat kecamatan,  Kades Tangun Haliman Kepala Urusan Agama  Gustamam sebagai rohaniawan serta Muklis dari DPMPD Rohul bersama perangkat DPMPD lainnya.

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Bangun Purba  Dalam sambutanya Admiral Lubis SP menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Tangun berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur persempuan yang ada di desa tersebut. 

Lanjutnya, anggota BPD Tangun yang terpilih berjumlah 5 orang, itu artinya jumlah penduduk Desa Tangun kurang  dari 6.000 jiwa," ujarnya.

Camat Tangun menambahkan "Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing," ujarnya.

Admiral Lubis SP (camat) juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat,katanya,

Tambahnya lagi, Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD  yang  sesuai apa yang di sampaikan  oleh Camat  Bangunpurba," tutupnya. (mail)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved