Minggu, 19 Mei 2024  
Otonomi / Riau dan Sumut Tunggu Permendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Lima Desa
Riau dan Sumut Tunggu Permendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Lima Desa

Otonomi - - Rabu, 07/03/2018 - 13:48:52 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman menjelaskan Menteri Dalam Negeri segera mengeluarkan Permendagri untuk penyelesaian batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Provinsi Riau. Paling lambat, katanya, awal April sudah dikeluarkan.

Menurutnya Riau dan Sumut saat hanya menunggu Peraturan baru dari Mendagri itu saja. "Sesuai janji dari Mendagri akan dikeluarkan Permendagri itu awal April ini, sebentar lagi akan ada SK nya,"ujar Sudarman.

Mendagri sendiri akan mengeluarkan empat Permendagri karena ada empat lokasi yang menjadi sengketa Tapal Batas antara Riau dan Sumut tersebut.

Empat titik itu, Rohil dengan Labuhan Batu Utara, kemudian Rohil dengan Labuhan Batu. Selanjutnya Rokan Hulu dengan Padang Lawas dan Rokan Hulu dengan Padang Lawas Utara.

"Empat Permendagri sekaligus dikeluarkan untuk menuntaskan Tapal Batas itu, semuanya sudah selesai dan tinggal menunggu Permendagri itu saja, "ujar Sudarman.

Menurut Sudarman untuk Tapal Batas Dengan Provinsi tetangga yang lain sudah tuntas yakni dengan Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau. Hanya tersisa masalah dengan Sumatera Utara.

Selain antara Provinsi satu persoalan lagi di dalam Provinsi Riau yakni masalah Tapal Batas antara Kampar dengan Rokan Hulu. Yakni batas wilayah di lima desa yang selama ini selalu bersengketa.

"Masalah tapal batas Rohul dan Kampar dibahas kembali dan kami akan ajukan ke Mendagri untuk pembahasan, "ujarnya.

Saat ini lanjut Sudarman waktu penyelesaian Tapal Batas hanya 57 hari berbeda dengan sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan. Sehingga bisa dipastikan tahun 2018 bisa tuntas.

"Ini untuk menghindari masalah sengketa nanti pada Pileg 2019. Kalau di Pemilihan Gubernur Riau 2018 tidak ada masalah, "jelas Sudarman.

Untuk diketahui lanjut Sudarman, keputusan Mahkamah Agung bukan menetapkan lima desa masuk Kampar, hanya saja meminta Mendagri mencabut SK lima Desa masuk ke Rohul namun belum ditetapkan masuk ke Kampar.

"Kode wilayah untuk kode desa masuk ke Kampar. Gubernur juga sudah memerintahkan agar masuk kampar. Namun karena masih ada yang keberatan makanya dibahas kembali, "ujarnya.

"Keputusan MA sebenarnya bukan untuk kampar. Isinya memerintahkan Mendagri mencabut SK Penetapan ke Rohul dan Mentaati keputusan MA. Sehingga keputusan yang mengikat nanti menunggu bentuk Permendagri," ujar Sudarman. (sr5,tp)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved