Kamis, 02 Mei 2024  
Otonomi / Dewan harus Pilih, Tunjangan Transportasi Naik atau Pakai Mobil Dinas
Dewan harus Pilih, Tunjangan Transportasi Naik atau Pakai Mobil Dinas

Otonomi - - Kamis, 10/08/2017 - 17:41:17 WIB

PEKANBARU, situsriau com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ambil sikap terkait penambahan komponen tunjangan transportasi dalam kenaikan tunjangan anggota DPRD seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru berencana menarik seluruh mobil dinas yang sedang dipakai anggota DPRD Pekanbaru, sebagai gantinya para wakil rakyat akan diberikan uang transportasi.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan Pemko Pekanbaru komit untuk memberikan tunjangan transportasi kepada anggota dewan sesuai kebijakan pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun konsekuensinya mobil dinas yang selama ini dipinjam-pakaikan mesti dikembalikan.

"Ini sebuah pilihan bagi kawan-kawan DPRD, kalau mereka ingin tunjangan transportasi naik ya kendaraan yang mereka terima ya dikembalikan ke daerah, kalau mau kendaraan dinas ya tunjangan transportasi tidak diterima. Ini perlu komitmen supaya nanti tidak jadi temuan BPK," kata Alek, Rabu (9/8/17).

Ditambahkan Alek, masa berlaku penarikan mobil dinas disesuaikan dengan saat berlakunya Surat Keputusan (SK) pemberian tunjangan transportasi kepada anggota dewan. 

"Kalau berlakunya SK di Agustus ini harusnya ya segera dikembalikan," ujarnya.

Sementara, untuk gambaran besaran tunjangan transportasi disebutkan Alek, kemungkinan penghitungan tidak jauh dari besaran sewa kendaraan satu hari pakai.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

"Kita ada dana tak terduga sebesar Rp17 Miliar, mungkin itu yang akan digunakan untuk membayar kenaikan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," kata Alek.

Dikatakan Alek, namun untuk anggaran secara keseluruhan yang mesti diberikan kepada seluruh anggota Dewan, pihaknya masih belum merinci.

"Mudah-mudahan dana tak terduga tersebut bisa mencukupi untuk kebutuhan itu. Nah untuk tahun depan baru kita alokasikan di pos mata anggaran khusus tunjangan itu di dalam APBD tahun 2018," ungkapnya.

Dilanjutkan Alek, selama ini dana tak terduga yang ada di Pemko Pekanbaru kerap digunakan untuk bantuan bencana yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Sesuai PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved