Minggu, 05 Mei 2024  
Otonomi / Warga Riau Dihimbau Gunakan Angkutan Resmi Saat Mudik, Lebih Aman dan Ada Jaminan Kecelakaan
Warga Riau Dihimbau Gunakan Angkutan Resmi Saat Mudik, Lebih Aman dan Ada Jaminan Kecelakaan

Otonomi - - Selasa, 30/05/2017 - 12:27:53 WIB

PEKANBARU, situsriau. com -  Warga Riau dihimbau agar menggunakan angkutan umum yang memiliki izin resmi saat mudik lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah. Sebab, angkutan umum resmi berkewajiban membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang bermanfaat saat terjadi lakalantas, maka penumpangnya bisa menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Demikian kata Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Husein saat membuka acara sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang umum dan Korban Lalulintas Jalan di Pekanbaru, Senin (29/5/17).

Wagub yang berbicara pada acara sosialisasi yang diikuti  seratus peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD), mitra Jasa Raharja seperti RS dan kepolisian itu mengatakan korban laka lantas wajib menerima santunan kecelakaan sebagai hak mereka yang diatur dalam Menkeu No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Antara Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Alat Angkutan yang kini naik hingga 100 persen.

Ia menyatakan rasa syukur atas kenaikan santunan tersebut apalagi kenaikan biaya obat dan perawatan di Rumah Sakit juga meningkat sehingga santunan tersebut dapat meringankan beban keuangan  korban luka-luka, cacat, atau ahli waris bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia akibat lakalantas.

"Namun demikian masyarakat dan pemilik kendaraan diimbau tetap harus berhati-hati berkendaraan apalagi menjelang libur Idul Fitri, karena padatnya arus lalulintas berpotensi tingginya angka kecelakaan," katanya.

Sementara itu, Wagub menilai bahwa pemicu kecelakaan antara lain lebih disebabkan tiga faktor yakni tingginya pertumbuhan kendaraan, sarana dan prasarana jalan yang tidak memadai serta faktor kelalaian manusia.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono menyebutkan kenaikan santunan lakalantas sebesar 100 persen itu berdasarkan Peraturan Menkeu yang ditetapkan 13 Februari 2017,  menggantikan peraturan Menkeu No.36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan Menkeu  tersebut akan berlaku terhitung 1 Juni 2017.

Menurut dia, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10.

Ia menyebutkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta, pertambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta,  semula manfaat tersebut tidak ada dan ambulans Rp500 ribu yang semula tidak ada.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan iuran wajib/IW dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)," katanya.      

Perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan SWDKLLJ yang semula dikenakan tarif rata sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ, dengan nominal maksimal Rp100 ribu menjadi tarif progresif dengan nilai maksimal Rp100 ribu.

Selain itu terlambat 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25 persen, terlambat 91-180 hari dikenakan denda sebesar 50 persen

Terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75 persen, sesuai Menkeu No 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran dan wajib antara pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan alat angkutan.

"Peraturan Menkeu yang ditetapkan 13 Februari 2017  menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008, besar santunan dan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Peraturan Menkeu  tersebut akan berlaku terhitung 1 Juni 2017," katanya.

Ia menambahkan kenaikan santunan yang tidak diikuti dengan kenaikan premi (IW dan SWDKLLJ) tersebut sebagai kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia yang sangat baik, hal ini tercermin dari laporan  Jasa Raharja maupun rencana bisnis ke depan, serta tren jumlah laka lantas yang cenderung menurun.      

Oleh karena  itu jumlah santunan yang dibayarkan secara total, juga cenderung menurun dari tahun ke tahun, tren pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat maka kementerian keuangan RI melakukan penetapan peraturan tersebut. (sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved