Toko Modern Kian Menjamur di Kuansing, Pemkab Diminta Buat Perbup
Otonomi - - Sabtu, 22/04/2017 - 16:31:25 WIB
TELUK KUANTAN, situsriau. com – Toko modern di Kuansing kian menjamur dan mengancam mata pencaharian pedagang kecil di daerah ini. Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing diminta membuat peraturan bupati (Perbup) yang akan mengatur perizinan dan pengelolaan toko modern.
Hal tersebut dikatakan ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Efendi usai hearing permasalah tokoh modern bersama instansi terait, Jumat ( 21/4/17) lalu.
Dari hasil hearing kata Rustam Efendi, Komisi B DPRD Kuansing memberikan tiga kesimpulan kepada Dinas terkait dan pihak Indomaret dan Alfamart yang hadir.
Menurut Rustam dari haearing terungkap saat ini ada 8 toko Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kuansing, tiga diantaranya, yakni Almafart itu belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Untuk itu Komisi B DPRD Kuansing meminta untuk pengurusan IUTM baik itu Indomaret dan Alfamart harus sesuai teknis dari Pemkab Kuansing bukan dari Pemerintah desa/kelurahan dan Kecamatan.
"Komisi B DPRD Kuansing meminta Tim Teknis segera membuat Peraturan bupati (Perbup) tentang perizinan Usaha Toko Modern (Alfamart dan Indomaret) yang beroperasi di Kuansing,”ujarnya.
Lanjut Rustam bagi pengusaha Alfamart agar mengikuti prosedur yang ada dan melakukan komunikasi dengan pemkab Kuansing terkait perizinan usaha toko modern yang sudah beroperasi di Kuansing.
"Kalau nanti tidak bisa melengkapi perizinan, kita minta toko modern yang bandel ini disegel dan ditutup oleh Diskopindag bersama Satpol PP selaku eksekutor,"pungkas Rustam. (sr5,rt)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |