Sabtu, 27 April 2024  
Otonomi / Soal Jual Beli Jabatan di Riau, Menpan-RB Ngaku Belum Perlu Bentuk Satgas
Soal Jual Beli Jabatan di Riau, Menpan-RB Ngaku Belum Perlu Bentuk Satgas

Otonomi - - Rabu, 18/01/2017 - 14:12:42 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Praktik jual beli jabatan yang baru saja terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten ternyata juga terdapat di daerah lain, termasuk di Riau.

Aroma jual beli jabatan  untuk tingkat eselon III dan IV, ini santer tercium paska pelantikan beberapa waktu lalu. Anggota Komisi A DPRD Riau, Sugianto mengatakan, pihak DPRD akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melihat data siapa saja pejabat yang sudah dilakukan pelantikan. Pasalnya selain informasi jual beli jabatan, ada juga informasi penempatan jabatan yang tidak sesuai.
 
"Informasi yang kami terima, banyak terjadi kejanggalan dari pelantikan beberapa waktu lalu. Untuk itu kami akan panggil BKD untuk mengkonfirmasi dan melihat data tersebut secara langsung, jika memang ada indikasi jual beli jabatan tersebut maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Rabu (18/1/17).

Menanggapi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan dalam memberantas praktik jual beli jabatan di pusat dan daerah, belum perlu membentuk tim satuan tugas (satgas).

"Tidak (membentuk satgas), ini kan yang bermasalah tidak semua provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, kalau kita lihat mungkin nanti aturan pengawasan diperketat. Pengawasan diperkuat di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Asman di Jakarta, Selasa (17/1/17).

Kondisi ini terjadi terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan jabatan-jabatan baru di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Sebenarnya sistem untuk rekrutmen jabatan pimpinan tinggi itu kan sudah ada. Jadi kalau proses ini dilalui dengan benar itu pasti tidak ada masalah itu. Persoalan sekarang masih banyak daerah-daerah yang belum melakukan hal ini, bahkan mengeyampingkan aturan itu sehingga terjadi hal seperti itu. Sekarang tinggal pengawasan, kita punya KASN, tinggal efektifitasnya ditingkatkan lagi," jelasnya.

Menurut Asman, yang perlu dilakukan hanyalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan dan KASN. "Sebenarnya sudah ada di aturan dalam bentuk laporan serta pengawasan internal. Cuma ini kan ada 1, 2 (orang) yang terlibat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih memperketat pengawasan terhadap Provinsi Riau. Musababnya, Riau dianggap paling rawan korupsi, termasuk praktek jual-beli jabatan.

Selain Riau, KPK memprioritaskan pengawasan terhadap setidaknya sembilan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Bengkulu, Papua, Papua Barat, Banten, Jawa Tengah (Jateng), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).(sr5, rt)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved