Jum'at, 26 April 2024  
Otonomi / Akademisi Rohul Sarankan Izin Ritel Diberikan Setelah Ada Perda
Akademisi Rohul Sarankan Izin Ritel Diberikan Setelah Ada Perda

Otonomi - - Sabtu, 22/10/2016 - 11:53:34 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Perizinan ritel atau toko modern di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih pro dan kontra. Kalangan akademisi menyarankan kebijakan itu diberikan setelah ada kajadian dan peraturan daerah (perda).

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretarian Daerah Rohul, telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan dari kepala daerah untuk 14 gerai Alfamart dan 11 Indomaret. Ritel itu tersebar di seluruh kecamatan di Negeri Suluk.
 
Akademisi Rohul, DR Desmelati MSc, mengatakan, pendirian ritel tidak masalah bila diatur dan ditata sesuai aturan konkrit dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul. Begitu juga tidak masalah izin dikeluarkan, bila ritel itu dibuka di jalan protokol atau jalan lintas dalam ibukota kabupaten atau kecamatan.

"Titik-titiknya juga harus ditentukan Pemkab Rohul. Sehingga a tidak mengganggu pedagang kecil, juga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat Rohul," ujar Desmelati yang juga pendiri Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (STKIP) Rokania, di Pasir Pangaraian.

Desmelati juga menyarankan, pemberian izin diberikan Pemkab Rohul setelah ada kajian dan perda. "Jelasnya, harus ada peraturan yang jelas dari Pemkab Rohul serta DPRD tentang aturan supermarket," sarannya.

Menurutnya, jika terburu-buru mengeluarkan izin maka dikhawatirkan bisa menjadi masalah.   "Saya sarankan, Pemkab harus bersabar berikan izinnya," sebutnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved