Jum'at, 26 April 2024  
Otonomi / Perda Disahkan, Bengkalis Kini Miliki 34 SPOD
Perda Disahkan, Bengkalis Kini Miliki 34 SPOD

Otonomi - - Jumat, 30/09/2016 - 13:58:57 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memiliki 34 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), pasca disahkan Peraturan Daerah (Perda) SOPD Bengkalis disahkan. Hal ini mengacu Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Alhamdulillah, perda SOPD sudah disahkan dan akan kita tindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi masing-masing SOPD. Untuk penyusunan ini kita masih menunggu peraturan lebih lanjut  dari masing-masing kementerian," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkalis, H Arianto, di Bengkalis, Kamis (29/9/16).

Menurutnya, ke-34 SOPD tersebut memiliki tipe masing-masing, di mana setiap tipe akan berpengaruh terhadap stuktur organisasi yang akan dibentuk. Sebagai contoh, SOPD berbentuk badan dengan tipe A maka terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 5 bidang. Sementara untuk  tipe B terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sedangkan badan tipe C terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang.

"Setelah ada petunjuk dari kementerian terkait, baru nanti kita tetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup)," papar Arianto.

Di luar 34 SOPD, terang Arianto, ada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP), Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Rumah Sakit (RS) Bengkalis. Ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini tidak termasuk dalam SOPD yang harus di-perda-kan lagi, karena ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

"Khusus untuk RS Bengkalis, akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di mana struktur organisasinya bukan pejabat struktural melainkan fungsional.

Saat ditanya apakah dengan  bongkar pasang 34 SOPD akan mengurangi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bengkalis, Arianto, secara diplomatis mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan setelah keluar Perbup tentang pengisian jabatan struktural dari masing-masing SOPD.

"Memang kalau mengacu kepada tipe dari masing-masing SOPD, sudah bisa diagak-agak berapa total pejabat struktural yang akan dibutuhkan. Namun, secara resmi tentu harus menunggu peraturan bupati," ucapnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved