Sabtu, 27 Juli 2024  
Iptek / Rektor Unri Dukung Sosialisasi Permendikbudristek Kekerasan Seksual
Rektor Unri Dukung Sosialisasi Permendikbudristek Kekerasan Seksual

Iptek - - Senin, 27/11/2023 - 17:30:29 WIB

PEKANBARU,situsriau.com- Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti SE MSi membuka kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus Unri, di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unri, Senin (27/11/2023).


Kegiatan ini ditaja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  (Satgas-PPKS) Unri yang diikuti segenap sivitas akademika Unri.


Sri dalam kata sambutannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan upaya pencegahan bagi semua sivitas akademika untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.


Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021, didalamnya ada 21 bentuk kekerasan seksual, dan hal itu juga ada sanksi akibat dari tindakan kekerasan seksual tersebut.


"Sanksinya berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administratif sedang dan saksi administratif berat," ujar Sri.


Pada kegiatan sosialisasi ini dilingkungan kampus, Satgas PPKS Unri melakukan kegiatan “Satgas PPKS Universitas Riau Goes To Kampus.


"Sosialisasi kali ini dilakukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unri," kata Sri.


Sri berpesan kepada seluruh sivitas akademika Unri harus menciptakan Unri yang sehat, aman dan nyaman, dan tidak ada lagi kekerasan seksual.


"Saya mengapresiasi Satgas PPKS Unri yang terus mensosialisasikan Permendikbudristek kepada sivitas akademika Unri," imbuhnya.


Kepada segenap peserta yang hadir, Sri mengatakan ada tiga dosa besar dalam pendidikan antara lain bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual.


"Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual masih menjadi pergumulan bangsa Indonesia hingga kini, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkup pendidikan yakni di berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak.


"Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 ini sangat penting disosialisikan karena untuk kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian antara korban dan pelaku," tegas Sri.


Karena itu, melalui aturan yang ada. Maka, kasus ini harus diselesaikan dengan Permendikbudristek no 30 tahun 2021.


"Harus diselesaikan karena kita memiliki persepsi yang sama dan perlindungan yang sama dalam kasus ini," ungkap Rektor.


Sri menyambut baik penerbitan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS, karena merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.


"Dengan Permendikbudristek tersebut Unri mewujudkan dalam 10 program kerja Universitas Riau, yaitu menciptakan UNRI yang sehat, aman dan nyaman, dalam proses belajar mengajar," kata Sri mengakhiri kata sambutannya.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan launching Learning Management System (LMS) Unri diberi nama “SELASI (Sistem e-Learning Terintegrasi). (mcr/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved