Jum'at, 26 April 2024  
Iptek / Kepala BI Riau: Uang Rupiah Emisi 2022 Ramah Bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra
Kepala BI Riau: Uang Rupiah Emisi 2022 Ramah Bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra

Iptek - - Kamis, 18/08/2022 - 17:13:52 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Riau, Muhammad Nur menyampaikan bahwa diluncurkannya uang rupiah kertas tahun emisi 2022 juga dimaksudkan untuk membantu para saudara penyandang disabilitas tunanetra.

Muhammad Nur menyebutkan, melalui uang tahun emisi 2022 nantinya tunanetra akan dapat lebih muda mengenali uang dengan lebih baik. 

Yaitu dengan adanya kode bagi tunanetra berupa garis dengan jumlah tertentu pada sisi kanan dan kiri bagian depan uang. Sehingga akan lebih mempermudah bagi difabel untuk mengenalinya.

"Pencetakan tahun emisi ini juga kita maksudkan adalah untuk membantu para saudara-saudara kita yang penyandang tunanetra," ucapnya, dalam peluncuran uang rupiah tahun emisi 2022, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (18/8/22).

Selain itu Kepala BI Riau menyebutkan bahwa ukuran uang tahun emisi 2022 ini juga berbeda. sehingga penyandang tunanetra juga akan dapat mengidentifikasikan rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan cara meraba bagian tertentu pada uangnya.

Jadi sebutnya, dengan cara meraba saja saudara-saudara khususnya nanti yang tunanetra ini akan lebih bisa membedakan antara uang pecahan Rp 100.000 dengan uang kertas pecahan lainnya.

"Ini akan lebih memudahkan di dalam rangka kita untuk mengenali uang rupiah terutama saudara kita yang disabilitas," tuturnya.

Muhammad Nur menambahkan, pengeluaran uang rupiah kertas tahun 2022 ini juga dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam lembar Negara Republik Indonesia serta diumumkan melalui media massa.

Ia menjelaskan, uang Rupiah 2022 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022. Selanjutnya, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

"Jadi bapak ibu sekalian bukan berarti dengan tahun emisi  2022 maka uang tahun yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi, tidak demikian," ucapnya.

"Jadi tetap berlaku saat ini, uang emisi ini merupakan uang biasa dan ini memang secara rutin dilakukan oleh Bank Indonesia atas dasar evaluasi yang kita lakukan kepada seluruh lapisan masyarakat kepada seluruh stakeholder Bank Indonesia," tutupnya. (mcr/ip/nb).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved