Jum'at, 29 Maret 2024  
Iptek / Pemerintah Pusat Sosialisasikan PPKM Level 3 Nataru
Pemerintah Pusat Sosialisasikan PPKM Level 3 Nataru

Iptek - - Selasa, 23/11/2021 - 16:36:06 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Guna meningkatkan kesiapan masyarakat Pemerintah Pusat sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diberlakukan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 

Informasi tersebut, disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate melalui KPCPEN, Senin (22/11) sore lalu di Jakarta. Dkatakannya, jika sosialisasi PPKM Level 3 mengingatkan masyarakat dari awal agar lebih siap dan bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) depan.

"Sosialisasi ini sengaja dari awal, agar kedepan masyarakat sudah siap dalam menjalani aturan sesuai level 3," katanya.

Johnny kembali menegaskan, jika kebijakan PPKM Level 3 ini tujuannya untuk mencegah peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia sesuai  peningkatan mobilitas masyarakat saat Nataru.

“Jadi kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” ujarnya.

Johnny juga mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi 

perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster COVID-19 yang baru. Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan.pengendalian COVID-19 dapat dilakukan dengan baik. 

Dan Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

“Di saat yang bersamaan, ada 2 hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan COVID-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” lanjutnya.

Selain penerapan PPKM Level 3 pada Nataru, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan. Beberapa strategi kebijakan di antaranya: 

• Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;

• Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan; 

• Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik; 

• Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. 

Lebih jauh, Johnny menegaskan, apabila memang harus bepergian dan berkegiatan, masyarakat diminta memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau PCR, serta vaksinasi.

“Beritakan Nataru ini nanti kita laksanakan dengan baik, laksanakan protokol kesehatan, ikuti semua  aturan, semoga semuanya lancar,” tutupnya. (mcr/az/nb).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved