Jum'at, 29 Maret 2024  
Iptek / Tahun Depan Penghapusan Denda PKB Sudah Tidak Berlaku Lagi
Tahun Depan Penghapusan Denda PKB Sudah Tidak Berlaku Lagi

Iptek - - Kamis, 11/11/2021 - 17:32:04 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Kamis (11/11/2021). 

Karena tahun 2022 tidak ada pemutihan denda pajak, Herman mengimbau masyarakat dapat memanfaafkan perpanjangan waktu satu bulan program penghapusan denda PKB tahun 2021.

"Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya. 

"Pemutihan denda pajak ini kan kebiasaan tidak bagus, karena kita inginnya masyarakat tepat waktu bayar pajak. Karena kalau terlalu sering kita lakukan pemutihan denda, maka masyarakat akan lalai bayar pajak," tutupnya. 

Untuk diketahui, Bapenda Riau memperpanjang program pemutihan denda PKB selama sebulan, terhitung 10 November sampai 9 Desember 2021. 

Perpanjangan itu setelah sebelumnya dilakukan program pemutihan denda pajak selama tiga bulan, terhitung 9 Agustus sampai 9 November 2021. (mcr/amn/nb).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved