Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri

Hukrim - - Selasa, 02 Juli 2024 - 22:39:52 WIB

PEKANBARU,situsriau.com- Tiga mantan Gubernur Riau yang menjabat di periode 2010 hingga 2024
diperiksa Bareskrim Polri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Gubernur Riau Syamsuar, Rusli Zainal, dan Andi Rachman. 

Tiga mantan orang nomor satu di Riau itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). PT SPR merupakan satu di antara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Ia mengatakan pihaknya menyediakan tempat untuk penyidik Bareskrim Polri.

"Yang diperiksa tidak hanya Syamsuar tapi gubernur sebelumnya, periode 2010 - 2023. Kita hanya menyediakan tempat untuk penyidik Bareskrim Polri," tegas Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi juga menjelaskan kalau pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau hanya penyelidikan. "Ini baru proses penyelidikan," pungkasnya.

Syamsuar merupakan orang nomor satu di Riau terhitung pada tanggal 20 Februari - November 2023. Sedangkan Rusli Zainal menjabat Gubernur Riau dua periode yakni 2003—2008 dan 2008—2013.

Sementara itu, Arsyadjuliandi Rachman atau akrab disapa Andi Rachman menjabat Gubernur Riau sejak 25 Mei 2016 hingga 20 September 2018.***

 







Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved