Nekad Malingi Aluminium Jendela Rumah Gubri, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Hukrim - - Sabtu, 13 April 2024 - 03:14:30 WIB


PEKANBARU,situsriau.com- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, bertindak cepat mengamankan pencuri di rumah milik PJ Gubernur SF Harianto, Selasa (26/03/2024) malam lalu.

Sekitar pukul 22.00 Wib,  2 orang pemuda yang masing-masing berinisial BY (28) serta LN (41) lantaran nekat membongkar dan mencuri almunium jendelan rumah Pj Gubernur Riau, SF Harianto yang berada di Jalan Kereta Api, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa (05/03/2024) lalu, dimana pada saat itu, pelapor berinsial RR (29) yang merupakan penjaga rumah tersebut datang berkunjung dan melihat keadaan rumah sudah berantakan dan banyak barang-barang yang hilang.

“Rumah ini memang dalam keadaan kosong, namun ada yang jaga,” kata AKP Syafnil, Rabu (10/04/2024).

Kemudian pelapor mendapat informasi dari salah seorang warga sekitar berinisial HH (72) bahwa BY dan rekannya lah yang melakukan aksi pencurian tersebut.

“Mendapat informasi tersebut pelapor langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata benar bahwa BY lah yang melakukan aksi pencurian bersama rekannya,” kata Kapolsek.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rumah dan ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
“Usai menerima laporan pelapor, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di salah satu warung ayam geprek yang berada di Jalan Kerata Api,” kata Kapolsek Bukit Raya.

Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut sementara barang-barang hasil curian mereka jual ketempat penampungan barang bekas dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

“Pelaku BY ini merupakan pemuda setempat, menurut keterangan warga sekitar dia sudah sering melakukan aksi pencurian dan sudah sangat meresahkan,” kata AKP Syafnil.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Sementara, salah seorang warga sekitar bernama Budi mengatakan, bahwa pelaku BY ini sudah sering melakukan aksi pencurian di Jalan Kereta Api dan sekitarnya.

“Namun warga malas melapor karna yang dicurinya itu barang-barang yang kecil-kecil diantaranya ayam, pagar besi rumah serta lainnya,” kata Budi saat ditemui wartawan. ***

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved