Sabtu, 11 Mei 2024  
Hukrim / Upaya Lindungi Pekerja Migran, Gubri Ikuti Rakortas dan Sosialis UU Nomor 18 2017
Upaya Lindungi Pekerja Migran, Gubri Ikuti Rakortas dan Sosialis UU Nomor 18 2017

Hukrim - - Selasa, 02/08/2022 - 16:37:55 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Sebagai upaya untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengikuti rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dan sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Selain Gubernur Riau, Rakortas dan sosialisasi UU 18 tahun 2017 tersebut juga diikuti oleh Forkopimda Riau, bupati/wali kota se Provinsi Riau atau yang mewakili, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pendidikan, pelatihan, keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar pihak dalam hal penempatan dan perlindungan PMI oleh Gubernur Riau bersama BP2MI, dan diikuti oleh masing-masing kabupaten/kota di Riau.

Deputi Penempatan dan Perlindungan kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon mengatakan bahwa Rakortas ini bagian ikhtiar BP2MI atas kesadaran bersama bahwa undang-undang nomor 18 2017 memberikan amanat luar biasa bagi seluruh komponen negara dan bangsa untuk perlindungan PMI.

Ia menerangkan, kalau undang-undang sebelumnya, UU Nomor 39 tahun 2004, perlindungan itu hanya kepada PMI atau yang disebutkan TKI ataupun TKW. Akan tetapi UU terbaru ini, perlindungan itu mencakup menyeluruh, yakni tiga dimensi, melindungi PMI, melindungi calon PMI sebelum pemberangkatan dan melindungi keluarga serta purna PMI.

"Kalau perlindungan UU yang lama hanya mencakup pada masa timeline PMI bekerja di luar negeri, sedangkan UU ini sangat reformis, sangat revolusioner menjanjikan kehadiran negara melindungi sejak sebelum pemberangkatan, pra penempatan, selama penempatan di negara tempat bekerja, dan setelah setelah kembali," ucapnya, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (2/8/2022).

Lasro Simbolon  menambahkan, UU 18 2017 ini menjanjikan kepada PMI tidak saja mencakup perlindungan hukum dalam terjadi kasus, tapi mencakup perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi.

"Luar biasa tugas negara, sesungguhnya dalam UU ini ternyata jelas digariskan mandatnya dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten bahkan sampai pemerintah desa," ujarnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perkenaannya tim BP2MI telah memberikan amanah pada Riau, dan rakortas ini dilaksanakan di Provinsi Riau.

Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pemerintah, Forkopimda dan pihak terkait lainnya di Provinsi Riau, karena Riau berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia. Sehingga masyarakat Riau juga banyak yang bekerja sebagai PMI.

"Terima kasih atas kepercayaan terhadap Riau, mudah-mudahan dari apa yang disampaikan ini bisa diambil manfaatnya sehingga nanti kita bisa melakukan perbaikan di semua lini, yang kita harapkan juga tentunya ini bermanfaat bagi bangsa dan negara (berkaitan PMI)," ujar Gubri. (mcr/ip/nb).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved