Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Pemprov Riau Belum Berencana Hapuskan Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Riau Belum Berencana Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Hukrim - - Jumat, 24/06/2022 - 20:14:32 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum berencana melakukan penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (23/6/2022) saat dikonfirmasi program pemutihan denda pajak kendaraan. 

"Sejauh ini belum ada rencana penghapusan denda pajak kendaraan di Riau. Tapi kita ingin memaksimalkan potensi yang ada di semua layanan pajak," katanya.

Namun, lanjut Syahrial, tidak menutup kemungkinan kebijakan penghapusan denda pajak dilaksanakan tahun ini jika memang dibutuhkan. 

"Jika memang nanti dalam waktu berjalan, penghapusan denda pajak diperlukan, maka akan kita laksanakan," tukasnya. 

Untuk diketahui program pemutihan denda pajak di Riau tahun lalu sampai dua kali dilakukan diperpanjang. Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (mcr/amn/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved