Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Hadiri Rapat LHKPN BUMD Wilayah Riau, Ini Arahan Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK RI
Hadiri Rapat LHKPN BUMD Wilayah Riau, Ini Arahan Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK RI

Hukrim - - Selasa, 21/06/2022 - 19:57:38 WIB
Kepala Satgas Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Dwi Yanti 
TERKAIT:

PEKANBARU,situsriau.com - Kepala Satgas Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Dwi Yanti memberikan beberapa arahan pada Rapat Kerja Pengelolaan LHKPN Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Wilayah Provinsi Riau. 

Mengawali sambutannya, Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN KPK RI, Dwi Yanti mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para wajib lapor dan Unit Pengelola LHKPN yang hadir pada acara tersebut. 

Ia mengundang sebanyak 34 BUMD Perwakilan Provinsi Riau dan Unit Layanan LHKPN Provinsi Riau maupun kabupaten dan kota hadir dalam rangka menyelenggarakan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN untuk penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kewajiban ini wajib disampaikan kepada Bapak/Ibu karena merupakan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Kasatgas Dwi Yanti di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, hal ini juga tindak lanjut dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telag dua kali diubah dengan perubahan terakhir UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang telah dua kali diubah menjadi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 dan terakhir Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.

Kasatgas Pendaftaran LHKPN menyebut sampai dengan tanggal 20 Juni 2022, tercatat 1.438 instansi telah melakukan implementasi penyampaian LHKPN secara elektronik.

"Dimana terdapat 148 instansi BUMN atau BUMD, kemudian 645 instansi eksekutif, 543 instansi legislatif dan 2 instansi yudikatif," paparnya. 

Lebih lanjut, Dwi Yanti menyampaikan bahwa khusus untuk BUMD telah terdaftar sebanyak 393 instansi, dimana diantaranya 129 telah melakukan pengelolaan secara mandiri dan selebihnya sebesar 264 BUMD melakukan pengelolaan tergabung dengan pemprov, pemkab maupun pemerintah kota. 

"Data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2017 itu sebanyak 1994 BUMD tetapi yang tercatat didata kami hanya 393. Berarti masih banyak sekaki BUMD yang belum menyampaikan LHKPN nya kepada KPK," ujar Dwi Yanti.

"Padahal di amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, BUMD termasuk wajib lapor LHKPN khususnya direktur dan komisaris," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap kewajiban pelaporan LHKPN seharusnya bukan hanya karena taat aturan dan kewajiban menyampaikan hartanya kepada KPK, tetapi lebih kepada komitmen dan rasa tanggungjawab moral dalam pencegahan perilaku koruptif untuk mewujudkan pelaporan LHKPN secara akuntabel. (mcr/aaa/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved