Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / OJK Imbau Masyarakat Untuk Waspada Penawaran Investasi dan Pinjaman Online Ilegal
OJK Imbau Masyarakat Untuk Waspada Penawaran Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Hukrim - - Selasa, 25/01/2022 - 20:20:12 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammaf Lutfi, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.

"Kita harus waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar," imbaunya pada saat memberikan sambutan pada Rakerda PPUMI Tahun 2022 dan sosialisasi waspada investasi dan bisnis matching, di Balai Dang Merdu Bank Riau Kepri, Selasa (25/01/2022).

OJK merupakan lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan, pengaturan dan perlindungan konsumen.

Lutfi menungkapkan, dalam hal perlindungan konsumen, Undang - Undang mengamanatkan OJK agar melakukan tindakan prefemtif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat.

"Termasuk kepada pelaku UMKM seperti hari ini terkait produk dari sektor jasa keuangan produk perbankan, pasar modal, asuransi dan pengadaian," ungkapnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2019, tingkat literasi masyarakat Provinsi Riau masih relatif sangat rendah 43,19 persen sedangkan tingkat inklusi keuangan atau penggunaan produk jasa keuangan sudah mencapai 86,39 persen.

Ia menambahkan, hal ini mengambarkan bahwa banyak masyarakat di Provinsi Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seluruhnya memahami  manfaat dan resiko dari produk keuangan yang digunakan.

"Sehingga tidak heran banyak masyarakat yang masih terjebak pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal," tambah Lutfi.

Menurutnya, OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami hal hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Ini sangat penting, bapak ibu harus memastikan izin dari otoritas yang berwenang sebelum melakukan investasi," pintanya.

Dilanjutkannya, sebelum melakukan investasi juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi ini memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, ini harus dipastikan dengan baik" lanjut Lutfi.

Sebagai informasi, mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui investor alert portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jadi OJK sudah mememfasilitasi untuk daftar perusahaan yang tidak memiliki izinnya," imbuhnya. (mcr/nb).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved