Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Dekranasda Mengaku Motif Batik Riau tak Diklaim, Malah Akan Tuntut Endang Sukarti
Dekranasda Mengaku Motif Batik Riau tak Diklaim, Malah Akan Tuntut Endang Sukarti

Hukrim - - Senin, 18/10/2021 - 08:15:29 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau Asrizal mengatakan tiga motif batik Riau yakni  motif Lebah Begayut, Awan Berarak dan Itik Pulang Petang milik konumal warisan Pelalawan dan Siak aman dari klaim pihak manapun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)  tersebut menjawab kisruh antara Endang Sukarti dengan pengusaha asal Bandung yang telah mendaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seragam batik sekolah  tingkat SD, SMP, SMA/SMK di Riau.

"Saya luruskan kesalahan yang mngatakan tiga motif batik Riau tersebut diklaim oleh pihak lain, itu tidak benar karena Dekranasda sebagai perpanjangantangan Pemprov Riau telah meng-HAKI-kan tiga motif Batik tersebut saat bu Septina Primawati sebagai Ketua Dekranasda Riau," katanya mrnjawab situsriau.com akhir pekan lalu.

Setelah meng-HAKI-kan motif Batik Riau tersebut, lanjut Asrizal,  Dekranasda Riau memberikan hak dan kuasa kepada mantan guru budaya Melayu Riau bernama Endang Sukarti, untuk memperkenalkan motif batik tersebut secara luas kepada masyaraat melalui seragam sekolah.

"Untuk membuat seragam batik sekolah tersebut, ternyata dia bekerjasama dengan salah seorang pengusaha asal Bandung. Pada seragam batik sekolah tersebut, coraknya tidak hanya menampilkan motif batik Riau saja, tetapi didalamnya juga ada ornamen lain dinatranya gambar Tut Wuri Handayani," papar Asrizal.

Jika kemudian ada sengketa antara pihak Endang Sukarti dengan pihak pengusaha Bandung tersebut, Asrizal mengatakan bisa saja karema memang ada kasus hukum di dalamnya. "Dalam perjalanan kerjasama tersebut bermasalah hingga masuk ke ranah hukum, jadi kita tunggu saja putusan pengadilannya," ungkap Asrizal.

Saat ditanya apakah Dekraasda dan Pemprov Riau tidak merasa dirugikan dengan sikap pengusaha asal Bandung yang mang-HAKI-kan seragam sekolah yang bercorak motof Batik Riau tersebut, dikatakannya duduk persoalannya tidaklah seperti itu. 

"Secara hak intelektual yang didaftarkan  pengusaha Bandung itu adalah motif seragamnya, bukan motif batik milik Riau-nya," kata Asrizal seraya menjelaskan pihaknya juga sudah memegang data terkait laporan pengusaha Bansung tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Asrizal juga mengungkapkan pihak Endang Sukarti juga akan dilaporkan mereka secara hukum perdata karena telah melanggar perjanjian dan mengambil keuntungan sendiri atas penggunaan motif batik di sergam sekolah tersebut. "Nanti kita juga akan menuntut beliau karena perjanjian fee ke Dekranasda tidak dilakukannya," terangnya.

Sementara itu, Rinaldi mewakili  pihak kuasa hukum Endang Sukarti mengatakan jika 3 motif batik Riau tersebut jatuh ke tangan pengusaha konveksi Bandung itu, sama saja dengan menghilangkan warisan budaya Riau. "Jika hakim memenangkan pengusaha Bandung tersebut, maka Riau selamanya akan kehilangan motif tersebut," ungkap Rinaldi yang mengatakan pihaknya juga berjuang untuk mempertahankan motif batik tresebut dengan berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Lembaga Adat Melayu Riau. (dis)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved