Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Surat Direktur Hak Cipta Keluar, Motif Batik Riau Gagal Dicaplok Pengusaha Bandung
Surat Direktur Hak Cipta Keluar, Motif Batik Riau Gagal Dicaplok Pengusaha Bandung

Hukrim - - Selasa, 13/04/2021 - 13:25:20 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Sikap oknum pengusaha garmen melalui pengacarnya yang mencoba mencaplok motif batik Melayu Riau melalui pendaftaran hak cipta akhirnya dimentahkan dengan keluarnya surat resmi dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Isinya, menyatakan bahwa motif yang selama ini dijadikan sebagai landasan aduan pengusaha asal Bandung kepada Ibu ES adalah milik komunal masyarakat Riau dan tidak dapat diklaim secara individu.

Hal tersebut dinyatakan kuasa hukum Ibu ES, Topan Meiza Romadhon SH., MH., beserta tim.

Untuk diketahui, kasus hak cipta tersebut, Ibu ES dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Alhamdulillah, kita sudah memegang surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang menanggapi surat kita terdahulu, bahwa motif-motif yang selama ini diklaim secara individu merupakan milik komunal atau milik masyarakat Riau. Dalam poin pertama surat dimaksud, disebutkan bahwa, motif-motif batik khas Melayu Riau tersebut telah lama dipergunakan oleh masyarakat adat Riau atau turun temurun, termasuk dalam klasifikasi ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Topan.

Menurutnya, sikap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri tersebut, mestinya disambut positif oleh Gubernur Riau dengan melakukan tindakan penyelamatan motif-motif melayu Riau.

“Banyak hal yang dapat dilakukan oleh Gubernur Riau guna menindaklanjuti surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri ini, diantaranya bersama LAM Riau membentuk Tim Penyelamat Ekspresi Budaya Melayu Riau, dan tim kami sedianya membantu pekerjaan tersebut. Agar tidak terulang kembali masalah serupa di kemudian hari,” jelasnya.

Alumni Universitas Islam Indonesia ini, menambahkan, dengan susunan pengacara antara lain Muhammad Irdano, SH., Ibrar, SH., Serta Susi Susanti, SH., kembali melakukan pendampingan terhadap Ibu ES (60 tahun), Andro Dini Pahlawan ST., serta Hanum Novita, SE yang dipanggil sebagai sebagai saksi oleh Polda Riau, serta saksi pelapor pemerasan yang diduga dilakukan oleh kuasa pelapor pengusaha garmen asal Bandung dalam kasus pendistribusian ciptaan.

"Pendampingan terhadap keluarga Ibu ES yang merupakan korban atas dugaan pemerasan oleh saudara BC, merupakan kuasa pelapor pengusaha garmen asal Bandung, juga berprofesi sebagai distributor kain batik Riau dengan motif yang sama yang diedarkan oleh Ibu ES, tetap kita kawal," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap keluarga Ibu ES dilakukan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau terkait Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan yang diduga dilakukan oleh BC kepada Ibu ES.

Menurut Muhammd Irdano, SH., pemeriksaan yang dilakukan terfokus dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh BC yang telah meminta uang perdamaian sebanyak Rp 150.000.000.

“Namun setelah Ibu ES membayarkan uang perdamaian tersebut, dibuat dan ditandatanganilah surat perdamaian yang semestinya diikuti dicabutnya laporan terhadap Ibu ES di Ditreskrimsus Polda Riau terkait dengan Hak Cipta,” jelasnya.

Akan tetapi, setelah ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, BC kembali meminta uang sebesar Rp 500.000.000 dengan janji bahwa pelaporannya pada Ditreskrimsus Polda Riau terkait Hak Cipta tersebut akan benar-benar dicabut.

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved