Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Terima Putusan 6 Bulan Penjara, Namun Husni Thamrin Minta Pindah Penjara
Terima Putusan 6 Bulan Penjara, Namun Husni Thamrin Minta Pindah Penjara

Hukrim - - Rabu, 09/03/2021 - 23:01:39 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Tahmrin minta dipindahkan dari sel Mapo;resta Pekanbaru karena penuh dan merasa sesak.

Hal tersebut diungkapkannya usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Estiono membacakan vonis atas dirinya bersama M.Nur Fajri, Selasa (9/3/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Saya terima yang mulia, tapi saya minta agar saya dipindahkan dari Lapas Mapolresta, karena di sana sudah penuh dan membuat sesak," kata Husni Thamrin.

Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa Husni Thamrin dan M Nut Fajril dengan ancaman satu tahun kurungan. Karena terbukti secara sah bersalah, karena menghalang-halangi seseorang berpendapat dimuka umum.

Sebelumnya, dalam persidangan Hakim Ketua Estiono mengatakan bahwa terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril dinyatakan terbukti bersalah karena menghalangi orang berpendapat di muka umum saat aksi unjuk rasa pada beberapa waktu yang lalu.

"Terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," kata Estiono. (sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved