Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Potong 2 Tahun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara
Potong 2 Tahun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara

Hukrim - - Sabtu, 23/01/2021 - 16:19:39 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, 4 tahun penjara. Hukuman itu disunat 2 tahun dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Amril terbukti melakukan suap dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu diberikan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang mengerjakan proyek.

Selain penjara, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Agus Suwargi dengan hakim anggota Rumintang dan KA Syukri juga menghukum Amril membayar denda Rp300 juta. Denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan. 

PT Pekanbaru memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana.

Vonis PT Pekanbaru ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina memvonis Amril 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Amril untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan. 

Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dengan UU Tahun  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman di pengadilan tingkat pertama itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Amril sudah mengembalikan uang suap Rp5,2 miliar ke KPK.

Menanggapi putusan PT Pekanbaru itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku menghormatinya. "Kami menghormati putusan majelis hakim," ujar Ali, Sabtu (23/1/21).

Meski begitu, kata Ali, JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah  mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya," tutur Ali, dikutip cakaplah.

Ali berharap pihak pengadilan segera mengirim salinan putusan ke KPK. "Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud," harap Ali.(sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved