Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Sudah Damai, Penahanan Pengusaha Tebang 83 Pohon di Pekanbaru Ditangguhkan
Sudah Damai, Penahanan Pengusaha Tebang 83 Pohon di Pekanbaru Ditangguhkan

Hukrim - - Jumat, 22/01/2021 - 22:57:28 WIB

PEKANBARU, situsriau.com  - Kasus penebangan 83 pohon oleh pengusaha reklame, TFG alias Tomy (49), di Kota Pekanbaru, Riau masih terus berlanjut. Namun, tersangka ditangguhkan karena ada perdamaian.

"Perkara itu ada perdamaian kemarin, jadi ada penangguhan penahanan. Kebetulan prosesnya (proses hukum) di Polsek," kata Kanitres Polsek Buktit Raya, Iptu Halim, saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/1/21).

Dia belum menjelaskan kapan kasus itu bakal dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia menyebut ada lima orang tersangka dalam kasus ini.

"Kemarin ada lima tersangka. Kita lihat nanti situasinya (pelimpahan ke Kejaksaan)," ucap Halim, dikutip detik.com.

Kasus penebangan pohon ini awalnya dilaporkan Pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, pegawai tersebut mengaku mendapat laporan ada perusakan pohon, Senin (12/10/20).

Pohon itu disebut dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang di sepanjang taman median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Peristiwa ini disebut merugikan pihak Dinas PUPR Pekanbaru senilai Rp 113 juta.

Dari laporan itu, polisi menangkap Tomy dan empat orang lainnya gara-gara diduga menebang 83 pohon pelindung di median jalan di Pekanbaru. Tomy ditangkap dan ditahan saat itu usai empat anak buahnya, JW, MA, RA dan RP jadi tersangka lebih dulu.

Tomy diduga menjadi otak memotong 83 pohon yang selama ini diawasi oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Pohon-pohon tersebut diduga dipotong karena Tomy merasa papan reklame perusahaannya yang terpasang di median jalan tersebut terganggu.

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved