Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Tim opsnal Unit I Satnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu
Tim opsnal Unit I Satnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Hukrim - - Kamis, 21/01/2021 - 12:06:35 WIB

TALUK KUANTAN, situsriau.com -Tim opsnal Unit I Satnarkoba dari Polres Kuantan Singingi kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu pada hari Selasa (19/1/21).

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK, MM  membenarkan pihaknya telah kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis shabu hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap.

“Berdasarkan informasi bahwa di Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian anggota melakuka penyelidikan di lokasi,” katanya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjut Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK, MM, dua orang pelaku berhasil ditangkap di tepi jalan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah bernama Yazid Gustami alias Ucok Bandol Bin Fajar (25 th) merupakan warga Desa Padang Matinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatra Barat. Dan pelaku lain yang bernama Achmad Imran Sihombing alias Vino Bin Ahmad Hamidi (27 th) yang merupakan warga Desa Sukaramai Kec.Kualu Hulu Prov.Sumatra Utara.

Saat itu kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam. Dari penggeledahan yang dilakukan kepada pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di kantong celana milik tersangka Yazid Gustami. Dan berdasarkan pengakuan tersangka ia mendapatkan narkotika jenis shabu dari Defit bin Bustami (40 th) yang merupakan warga Desa Tigo Balai Pangkalan Koto Baru Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatra Barat.

Selanjutnya berdasarkan pengembangan dan informasi dari tersangka Yazid, pada pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Defit Bin Bustami di Simpang Kuari, Desa Jake Kecamatan Tengah. Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka terancam hukuman penjara maxc15 tahun, sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 UU No 35 thn 2009.(sr5, su)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved