Pengedar Sabu Buang Barang Bukti saat Ditangkap, Indra Babon Jadi DPO
Hukrim - - Jumat, 15/01/2021 - 10:57:12 WIB
PANGKALAN KERINCI, situsriau.com-Pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan.
Pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu seberat 1,10 gram.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Jumat (15/1/21) mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga perihal sering adanya transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Opsnal 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan dipimpin Ipda Muharis melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap AA.
"Pelaku AA ini berhasil ditangkap di Dusun Belimbing Indah RT/RW: 001/001 Kelurahan Padang Luas, Kecamatan Langgam pada Rabu kemarin sekira pukul 22.00 Wib," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, tersangka menjatuhkan barang bukti satu paket sabu.
"Pada saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Indra Babon, dan tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Indra Babon. Namun tim tidak menemukan Indra Babon (DPO) dan barang bukti," pungkas Iptu Edy, dikutip GoRiau.(sr5, gr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |