Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Ingat! Warga Pekanbaru Konvoi Saat Malam Tahun Baru Akan Ditindak Polisi
Ingat! Warga Pekanbaru Konvoi Saat Malam Tahun Baru Akan Ditindak Polisi

Hukrim - - Kamis, 31/12/2020 - 19:36:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang melakukan konvoi di jalan raya pada saat malam tahun baru 2021 akan ditindak oleh Polisi.

Hal tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini Virus Corona masih melanda Kota Pekanbaru.

"Apabila ada masyarakat Kota Pekanbaru yang melalukan konvoi dengan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya, akan kami tindak tegas," kata Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (31/12/20).

Selain itu, Nandang juga mengingatkan agar masyarakat tidak ada yang berkerumun, tidak melakukan konvoi, tidak melakukan night ride, tidak nongkrong di jalan pada saat malam tahun baru.

"Larangan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terhadap para pelanggar akan kami berikan tindakan tegas," katanya.

"Masyarakat yang berkerumun akan kami bubarkan, dan apabila tidak patuh kepada petugas maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Selain itu, Nandang juga mengingatkan agar masyarakat Kota Pekanbaru selalu tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Bila keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 salah satunya selalu menggunakan masker," tutupnya.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved