Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Sudah P21, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili di Pengadilan Negeri
Sudah P21, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili di Pengadilan Negeri

Hukrim - - Kamis, 17/12/2020 - 07:36:11 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Ketua Front Pembela Islam, Husni Thamrin, dan anggotanya M Nur Fajri, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah P21. Kalau tak salah itu pada pekan lalu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/20).

Robi mengatakan, berkas P21 sudah diberitahukan kepada penyidik. Tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (15/12/20). "Sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Robi.

Robi menyebutkan, saat ini JPU menyusun surat dakwaan terhadap Husni dan Nur Fajri. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara disidangkan.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Biar tersangka HT dan MNF disidangkan," ucap Robi.

Husni dan Nur Fajri dijerat dengan Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Husni dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.

Husni dan Nur Fajri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman kebebasan berpendapat di depan umum. Keduanya ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Rabu (25/11/20).

Kejadian berawal ketika 45 tokoh yang mengatasnamakan dari organisasi kemasyarakatan melakukan deklarasi penolakan kedatangan Habib Rizieq Shibab, Senin (23/11/2020). Tidak lama datang kelompok FPI dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, kelompok FPI mencoba melakukan pembubaran secara paksa deklarasi dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi.

Nandang menjelaskan, tindakan FPI ini dinilai merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum. Dia menegaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi, mulai izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved