Minggu, 05 Mei 2024  
Hukrim / Jadi Tersangka UU Kekarantinaan Kesehatan, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan
Jadi Tersangka UU Kekarantinaan Kesehatan, Ketum FPI Dicecar 63 Pertanyaan

Hukrim - - Selasa, 15/12/2020 - 12:50:37 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Ketua Umum FPI Shabri Lubis selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan kesehatan di Polda Metro Jaya , Selasa (15/12/20). Shabri dicecar 63 pertanyaan oleh polisi.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik, dilayani dengan baik dan selesai sudah pemeriksaan saya. Ada sekitar 63 pertanyaan," ujarnya, Selasa (15/12/20). 

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya dicecar tentang kerumunan dan semacamnya. Namun, sejauh ini dia belum tahu apakah bakal diperiksa lagi atau tidak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. 

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Sementara, tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved