Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Polisi Cokok Empat Tersangka saat Transaksi Sabu di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir
Polisi Cokok Empat Tersangka saat Transaksi Sabu di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir

Hukrim - - Rabu, 25/11/2020 - 19:49:35 WIB

BANGKO, situsriau.com - Empat tersangka sedang transaksi sabu di sebuah rumah beralamat di Jalan Pusara, Gang Mushola, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko Berhasil digrebek oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, Jumat (20/11/20) sekitar pukul 14.00 Wib.

Keempat tersangka tersebut adalah Syahrudin alias Udin Bin Sudirman (32) warga Jalan Pusara, Iskandar alias Kandar bin Mukhtar (35), Riki Saputra alias Riki Bin Mansur (28), Syamsul Bahri alias  Ucok Bin (Alm) Tongah (53).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Dijelaskan, pada Jumat (20/11/20) Tim Opsnal Porles Rohil telah melakukan penggrebekan di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Pusara Gang Madrasah, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang mana dicurigai digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika.

Setelah dilakukan penggrebekan diamankan dari dalam rumah tersebut empat orang laki-laki. Di saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening di atas lantai diduga Narkotika jenis Sabu milik Syahrudin, sebuah tas hitam berisikan alat hisap Sabu, dompet biru kecil berisikan peralatan untuk mengkonsumsi Shabu, uang tunai sebanyak Rp 2.250.000, buku notes berisikan rekapan uang. 

Kemudian di belakang rumah dekat pintu belakang ditemukan timbangan digital elektronik. Dari hasil Interogasi, Syahrudin alias Udin mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Selain itu Syahrudin alias Udin juga mengakui ada berkerjasama dengan Iskandar alias Kandar dalam menjual narkotika jenis sabu. 

"Sedangkan Riki dan Syamsul Bahri ada mengakui bahwa sebelum ditangkap ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian semua barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut," ungkap Juliandi.
 
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan Barang Bukti (Berat Kotor diduga Narkotika jenis sabu adalah 7,39 Gram,  dua bungkus plastik bening berisi seperti butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu plastik klip ukuran besar berisikan kumpulan plastic klip kosong, 1 unit timbangan digital.

Kemudian satu buah dompet warna biru berisikan satu buah korek mancis, satu lembar kertas warna perak, satu buah lidi, satu buah jarum dengan pipet biru, satu buah botol kaca kecil dengan pipet di penutupnya, satu buah kayu kecil, empat buah pipet putih diikat karet, dua buah kaca pirex, satu buah buku hitam berisikan tulisan rekapan uang, satu buku bloc notes warna biru berisikan rekapan uang. 

Uang tunai sejumlah Rp2.250.000.- Ditambah satu unit handphone merk OPPO warna biru muda, satu unit Handphone merk nokia warna biru.

"Hasil Cek Urine ke empat tersangka didapati Amphetamina positif, Methampetamin negatif, dan THC negatif. Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutup AKP Juliandi. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved