Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Ribuan Butir Ekstasi di Perairan Inhil Gagal Diselundupkan
Ribuan Butir Ekstasi di Perairan Inhil Gagal Diselundupkan

Hukrim - - Kamis, 19/11/2020 - 17:36:43 WIB

INHIL, situsriau.com - Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan 3.019 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram serbuk ekstasi asal Malaysia di atas Kapal Layar Motor (KLM) Dumai Sentosa GT-84 di Perairan Pulau Burung,  Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil,  Rabu (11/11/20) lalu.

Selain ribuan ekstasi, 299,18 gram sabu-sabu dan 400 butir pil merk Erimin 5 bersama 1 orang Kepala Kamar Mesin (KKM) inisial HS (31) juga berhasil diamankan saat itu.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AN (49) di Hotel Puri, Sungai Guntung,  Kecamatan Kateman, Kamis (12/11/2020) pagi.

Interogasi petugas, AN mengaku, ia hanya diperintahkan menjemput barang haram tersebut oleh salah satu Narapidana Lapas Kelas I Palembang berinisial AS (47).

Tak inigin berlama-lama, Satnarkoba Polres Inhil dibantu Ditresnarkoba Polda Riau langsung menuju Palembang untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil koordinasi dengan aparat setempat, AS berhasil ditangkap di dalam Lapas tanpa perlawanan, Sabtu (15/11/2020) malam.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK dalam press rilisnya, Rabu (18/11/2020) siang mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa KLM Dumai Sentosa yang mengangkut kelapa dari Inhil menuju Malaysia kerap membawa narkotika.

"Dari informasi itu Kasat Polair memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Lanjut Kapolres, saat petugas sedang patroli di Perairan Pualu Burung, melintas KLM Dumai Sentosa tanpa muatan dari Malaysia menuju Sungai Guntung.

"Langsung kita kejar dan hentikan, saat dilakukan penggeledahan di kamar mesin, kita temukan nahkoda kapal bernama Muslim," ucapnya.

Dari penggeledahan itu, kata Kapolres, petugas menemukan karung yang dibungkus baju warna hitam yang diduga berisikan narkotika.

"Setelah diintrogasi, ternyata narkotika itu milik HS yang diterimanya dari Jul warga Malaysia dan akan diserahkan ke AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung," tambah Kapolres, dikutip klikmx.com.

Tersangka AN ini diperintahkan oleh AS yang merupakan Narapidana Lapas kelas I Palembang.

"Dibantu Ditresnarkoba Polda Riau dan koordinasi petugas setempat, kita berhasil mengamankan AS, saat ini tiga orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.

Selain tiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (bb) berupa, 299,18 gram sabu, 3.019 butir ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi dengan berat 209,75 gram, 400 butir pil merk Ermin 5, 7 unit Handphone dan 1 KLM Dumai Sentosa GT-84. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved