Senin, 29 April 2024  
Hukrim / PN Tolak Gugatan Pemdes Bangun Jaya, Lahan 712 Ha Dinyatakan Milik PT Torganda
PN Tolak Gugatan Pemdes Bangun Jaya, Lahan 712 Ha Dinyatakan Milik PT Torganda

Hukrim - - Jumat, 28/08/2020 - 15:41:03 WIB

ROHUL, situsriau.com-  Pengadilan Negari (PN) Kabupaten Rokanhulu menolak gugatan Pemerintah Desa Bangun Jaya terhadap PT. Torganda atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 712 hektar.

Pada surat salinan keputusan yang disampaikan secara elektronik dan diteruskan ke Penasihat Hukum kedua pihak, bahwa gugatan yang telah disampaikan Penggugat PH Pemdes Bangun Jaya ditolak dan  sudah di umumkan pihak PN tersebut. 

Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Irfan Lubis SH, MH saat dikonfirmasi wartawan Kamis. L (27/8/2020) mengatakan bahwa putusan atas perkara No 63/Pdt.G/2019/PN Prp tentang kasus sengketa lahan antara Pemdes Bangun Jaya dengan PT. Torganda.

Penggugat dalam gugatannya Sartono, SH, menyatakan bahwa PT. Torganda sudah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Namun setelah dilakukan pembuktian di Persidangan, baik sidang yang di lakukan diruang Pengadilan maupun Sidang lapangan, serta bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua belah pihak, maka Majlis hakim menyimpulkan dan memutuskan gugatan penggugat di tolak.

“Kita sudah membuat keputusan hasil sidang tersebut diambil beberapa sidang yang telah dilakukan dengan melihat barang bukti dan keterangan saksi kedua belah pihak dan Keputusannya gugatan yang sudah disampaikan pihak Penggugat ditolak," jelas.

Lanjutnya, dikatakan Irfan, salinan hasil keputusannya sudah dikirimkan ke alamat email Penasehat Hukum masing masing pihak yang sudah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dikirim secara elektronik dan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan tersebut boleh banding ke Pengadilan Tinggi, 

Pihak yang merasa keberatan diberikan waktu untuk berpikir selama 14 hari kedepan. Kepada penggugat wajib membayar biaya perkara sekitar (5 ) jutaan.

Perkara ini sudah kita putuskan, jika ada pihak yang merasa keberatan silahkan banding ke Pengadilan Tinggi Tutupnya (mail)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved