Bea Cukai Selatpanjang Sita Puluhan Handphone Ilegal dari Batam
Hukrim - - Sabtu, 15/02/2020 - 11:42:37 WIB
SELATPANJANG, situsriau.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Tipe Madya Pabean C Bengkalis membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap 32 unit handphone, dari kapal ferry Miko Natalia 99, Rabu (12/2/20) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Sinambela didampingi Kasubsi Penindakan, Albert CH yang juga menyatakan bahwa dari hasil penegahan kemarin pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis handphone dari namun didominasi jenis I Phone.
Dikatakan, Bea Cukai sudah lama memonitor adanya barang elektronik berupa handphone yang akan masuk ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti dari Batam, Kepulauan Riau. Namun baru kali ini berhasil ditegah.
"Terhadap kejadian ini sudah lama kita monitor. Namun baru kemarin membuahkan hasil setelah kita cari informasinya secara mendalam," kata Mulia Sinambela, Jumat (14/2/20).
Dikatakan, terhadap penegahan ini merupakan modus baru bagi para pelaku untuk mengelak dari pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Ditambahkan, berdasarkan UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang keluar dari kawasan bebas masih dalam pengawasan bea dan cukai.
"Ini modus baru mereka untuk mengelak dari pajak. Dimana barang dikirim dengan menggunakan sistem tentengan dan dititip dengan dropship," kata Mulia.
Saat ini pihak bea cukai sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara.
"Kita sudah lakukan BAP terhadap pramugari kapal dan dropshiper nya. Untuk perkiraan nilai barang dan kerugian negara masih kita hitung," ujarnya lagi.(sr5, hr)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |