Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Kelamaan Nganggur, Pria Asal Rohil Tikam Driver Ojek Online di Pekanbaru
Kelamaan Nganggur, Pria Asal Rohil Tikam Driver Ojek Online di Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 08/11/2019 - 18:44:26 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - M Milki Riza alias Riza (38) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dia ditahan karena menikam driver ojek online dengan sebelah pisau.

Ternyata Riza telah berniat mencuri sepeda motor Fauzan (45), driver GoJek. Alasannya, terdesak kebutuhan ekonomi karena sudah dua bulan menganggur.

Hal itu diceritakan Riza saat dihadirkan dalam ekspos penangkapannya di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (6/11/19). Jika aksinya berjalan lancar, pelaku berencana menjual sepeda motor korban.

"Rencana mau dijual. Sudah dua bulan di Pekanbaru tapi tidak dapat pekerjaan," kata pria asal Kabupaten Rokan Hilir ini.

Wajah Riza terlihat lebam dan dipenuhi luka. Dia dibogem warga ketika ketahuan ingin merampas sepeda motor Fauzan, Senin (4/11/19) pukul 18.30 WIB.

Ketika ekspos Riza lebih banyak menunduk. Dengan suara pelan, dia mengaku sedang terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. "Kalau dapat (motor korban) rencananya akan dijual," kata dia.

Namun aksi Riza tak berjalan lancar. Awalnya dia berpikir dengan membawa korban ke perkuburan di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Bukit Raya, rencananya berjalan lancar.

Justru korban curiga hingga Riza menikam leher sebelah kanan korban dengan pisau. Korban melawan dan berupaya keras mempertahankan sepeda motornya.

Riza sengaja merencanakan aksinya usai Magrib. Waktu itu dipilih karena warga biasanya berada di dalam rumah. "Lebih sunyi," ucapnya di cakaplah.

Namun teriakan minta tolong korban justru didengar warga. Riza berusaha bersembunyi dalam kegelapan di semak-semak tapi sial dia tetap tertangkap.

Warga yang emosi melayangkan bogem mentah ke wajah Riza. Setelah itu dia diserahkan ke Polsek Bukit Raya sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pengancaman.

"Dia pernah masuk penjara karena menakut-nakuti warga dengan senjata api. Tersangka dihukum 1 tahun 6 bulan," tutur Bainar.

Polisi menjerat Riza dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved