Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Kasus Distribusi Gula: Diduga Terima Suap, Dirut PTPN III Ditahan
Kasus Distribusi Gula: Diduga Terima Suap, Dirut PTPN III Ditahan

Hukrim - - Kamis, 05/09/2019 - 10:01:54 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Dua pejabat PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero), yakni Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap distribusi gula. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap lima orang tersangka lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan, Selasa (3/9/19) lalu.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dalam pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/19) malam.

Ketiga tersangka itu yakni  Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
 
Awalnya, lanjut Syarif, kasus ini bermula ketika pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula awal 2019. Perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Kemudian, pada  31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri La. Saat itu, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya. "Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Syarif.

Syarif menyatakan uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). Syarif menambahkan, KPK mengimbau Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Karena, dalam tangkap tangan yang melibatkan lima orang, keduanya tak termasuk dalam pihak yang diamankan tim satgas KPK.

Akibat perbuatannya  sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) telah menyerahkan diri ke KPK, Rabu (4/9) dini hari.  "Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9).

Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka tinggal satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Menurut Febri, untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. (sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved