Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Terdakwa Pembunuhan yang Dituntut Hukuman Mati Coba Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru
Terdakwa Pembunuhan yang Dituntut Hukuman Mati Coba Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 30/08/2019 - 13:23:26 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Untuk kesekian kalinya tahanan Jaksa berusaha kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Usai menjalani sidang pada Kamis (29/8/2019) sore, terdakwa  Hendra Saputra (29) berhasil kabur dari penjagaan ketat aparat kepolisian yang mengawalnya ke mobil tahanan. 

Namun, terdakwa yang diketahui terlibat kasus pembunuhan terhadap Ayu Safitri (19) gagal. Tak jauh dari lokasi, polisi berhasil menangkapnya lagi setelah kakinya tersandung dan terjatuh ke badan jalan.  

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto, saat dikonfirmasi mengatakan, saat kabur Hendra sudah dalam keadaan terborgol kedua tangannya. 

"Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan menangkap pelaku," kata Robbi.

Sebelumnya, dalam pengejaran berlangsung polisi sempat memuntahkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk menghentikan upayanya dan agar menyerahkan diri. Namun upaya tersebut gagal dan terdakwa masih nekat mencoba kabur.

Terdakwa yang terus kabur dalam keadaan tangan diborgol lari melaju ke arah Jalan Teratai. Untuk terakhir kalinya tembakan ketiga dilakukan polisi ke arah udara, Hendra tetap kukuh. Namun naas usahanya gagal setelah tiba-tiba malah terjatuh dan membuatnya tak bisa berkutik lagi.

"Kami akan bawa kembali dia ke Rutan," kata Robbi.

Saat ini, persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penutntu Umum, Edi Junaidi. 

"Rencananya hari ini sidang pembacaan tuntutannya tapi belum selesai hingga sidang ditunda," jelas Robbi.

Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2). Pelaku terancam hukuman mati.

Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan pada Rabu (30/1/19) dini hari lalu, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra  di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved