Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Warga Kampar Coblos 20 Surat Suara Pilpres Divonis 4 Bulan Penjara
Warga Kampar Coblos 20 Surat Suara Pilpres Divonis 4 Bulan Penjara

Hukrim - - Jumat, 31/05/2019 - 13:46:59 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Terdakwa pelaku pencoblosan suara Pilpres sebanyak 20 kali untuk pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kabupaten Kampar.

Terdakwa Magribi terbukti melanggar UU Pemilu melakukan pencoblosan suara pilpres sebanyak 20 kali.

Sidang ini berlangsung di PN Bangkinang, Selasa (28/5/19) pukul 19.00 WIB. Majelis hakim dipimpin Meni Warlia dengan anggota Nurafriani dan Ira Rosalin.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Magribi 4 bulan penjara. Sidang putusan ini tanpa dihadiri terdakwa. Magribi juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis, dikutip detikcom, Rabu (29/5/19).

Menurut Rusidi, putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus pencoblosan 20 kali ini, sambung Rusidi, juga menyeret petugas KPPS Nurkholis.

"Majelis hakim juga memvonis Nurkholis dengan pidana 2 bulan penjara. Selain itu, didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Nurkholis juga tidak menghadiri sidang. Putusan ini juga lebih ringan daripada tuntutan JPU dengan penjara 3 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Rusidi.

Kasus pencoblosan 20 kertas suara pilpres untuk pasangan 02 ini terjadi pada 17 April 2019 di TPS 04, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Rusidi Rusdan Lubis mengatakan secara kemanusiaan turut prihatin terhadap kedua terdakwa.

"Karena (keduanya) menjadi korban politik. Saya mengapresiasi kinerja Bawaslu Kampar dan Sentra Gakkumdu Kampar yang telah bertindak tegas menegakkan hukum pemilu tanpa pandang bulu," kata Rusidi.

"Ke depan, masyarakat harus hati-hati dan mesti berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana pemilu. Secara ekonomis, saya yakin pelaku tak memperoleh keuntungan, tapi akibat perbuatannya berakhir runyam," tutup Rusidi. (sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved