Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Seluruh Anggota DPRD Rohil Diperiksa Penyidik
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Seluruh Anggota DPRD Rohil Diperiksa Penyidik

Hukrim - - Jumat, 04/01/2019 - 14:43:08 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Kasus ini akan ditangani hingga tuntas.

"Dalam proses penyelidikan, kami sudah periksa semua  anggota dewan. Nanti baru masuk penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (3/1/19).

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif ini akan membutuh waktu cukup lama. Pasalnya, selain memeriksa 45 anggota DPRD Rohil, penyidik juga meminta keterangan dari pegawai di Sekretariat DPRD tersebut. "Tapi kita tetap lanjutkan, kasus ini masuk atensi kami," kata Gidion.

Penyimpangan SKPD ini diprediksi merugikan negara Rp1,6 miliar. Terkait hal itu, Gidion mengaku belum mengetahui berapa jumlah dana yang sudah dikembalikan anggota dewan ke kas daerah. "Saya belum cek ke inspektorat (Rohil). Nanti kalau ada laporan dari inspektorat baru kita sampaikan," ucap Gidion.

Terpisah, Inspektur Rohil, M Nurhidayat,  dikonfirmasi membenarkan adanya  pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil. Namun, ia tidak bisa memastikan jumlahnya. "Nanti saya cek ke anggota saya. Penyidik pasti tahulah karena mereka yang melakukan pemeriksaan," kata Nurhidayat melalui sambungan telepon.

Disebutkannya, anggota DPRD yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke Inspektorat. Selanjutnya, diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Penyelidikan kasus itu memang sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada  dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Selain memeriksa anggota DPRD Rohil, sebelumnya penyidik juga meminta keterangan pejabat dan staf di  Sekretariat DPRD Rohil. Di antara saksi itu adalah, SA selaku Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017, FR selaku Pengguna Anggaran periode Juni-November 2017, RJ selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017. 

Ada juga PS selaku Bendahara Pengeluaran periode Juni-November 2017 dan AS selaku Bendahara Pengeluaran periode November-Desember  2017. Penyidik juga memeriksa staf lain di Sekwan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved