Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / 78 Napi Kristen Lapas Pekanbaru Terima Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas
78 Napi Kristen Lapas Pekanbaru Terima Remisi Natal, Tak Ada yang Langsung Bebas

Hukrim - - Rabu, 26/12/2018 - 10:17:12 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru mendapatkan remisi Natal. Remisi ini khusus diberikan bagi napi yang beragama Kristen saja.

Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruzah mengatakan bahwa ada 78 napi yang mendapat remisi di hari Natal 2018. Penyerahan tersebut dilakukan hari kepada yang terdaftar sebagai penerima.

"78 orang penerima remisi di Hari Natal ini. Sudah kita berikan pagi tadi," sebutnya pada Selasa (25/12/18) kemarin.

Besaran remisi yang diberikan kepada para napi ini bervariasi lamanya. Mulai dari pengurangan 15 hari sampai 2 bulan masa hukuman. Remisi sendiri diberikan kepada Napi yang sudah memenuhi syarat, sesuai undang undang yang berlaku. "Dalam pemberian remisi kali ini, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas," sebut Yulius.

"RK 1 sebanyak 78 orang, dan RK 2 atau langsung bebas sebanyak satu orang. Seharusnya dia bebas, hanya saja yang bersangkutan masih harus menjalani masa hukuman subsider dua bulan," papar Yulius.

Yulius mengatakan bahwa pengurangan masa tahanan ini. merupakan hak setiap warga binaan. Namun pemberiannya tetap disesuaikan dengan syarat tertentu. Pemberiannya dinilai dari aspek berkelakuan baik maupun syarat dan ketentuan lainnya.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved