Sabtu, 27 Juli 2024  
Hukrim / Eks Bupati Pelalawan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bhakti Praja
Eks Bupati Pelalawan Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bhakti Praja

Hukrim - - Kamis, 29/11/2018 - 16:21:26 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Azmun dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Azmun dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya pada 27 Agustus 2018.

"Iya benar, jadi 18 bulan vonis kasasi, petikan putusan kita terima pada 25 Oktober 2018 lalu dari MA," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, Rabu (28/11).

Dalam petikan putusan itu, selain penjara Azmun Jaafar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. "Hukuman ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Denny.

Dengan turunnya putusan MA tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan bisa mengeksekusi Azmun. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena ada kesalahan waktu penahanan yang tertulis dalam petikan.

"Kita sudah menerima petikan putusan. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun kita belum bisa melakukan eksekusi karena ada kesalahan tanggal penahanan," ujar Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam.

Petikan putusan itu, kata Tety sudah dikembalikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, pengadilan mengembalikan petikan tersebut ke MA untuk diperbaiki. "Kalau sudah diperbaiki baru bisa kita eksekusi," jelasnya.

Dalam petikan putusan itu disebutkan kalau penahanan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2015. Seharusnya penahanan dilakukan pada 8 Desember 2018.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko membebaskan Azmun Jaafar dari tuntutan JPU. Azmun tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Atas vonis itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Sebelumnya, JPU menuntut Azmun dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600. (sr5, md)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved