Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / KPK Benarkan Pencekalan Sekdako Dumai Berangkat Haji Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Bengkalis
KPK Benarkan Pencekalan Sekdako Dumai Berangkat Haji Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Bengkalis

Hukrim - - Selasa, 08/08/2017 - 13:46:46 WIB

DUMAI, situsriau.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir alami pencekalan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk keberangkatannya berhaji menuju Tanah Suci Makkah, Senin (7/8/17).
 
Pencekalan tersebut diduga terkait dengan proses penyidikan oleh komisi anti rasuah tersebut terkait dengan keterlibatannya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam  pekerjaan multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis. Nilai proyek tersebut bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2.4 triliun pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh.
 
Kabar terkait pencekalan dibenarkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Syafwan kepada awak media.
 
"Kita tidak mengetahui proses hukum yang melibatkan beliau, yang jelas tindak lanjut dari pemeriksaan penegak hukum tersebut beliau tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji saat ini," katanya saat mengantarkan jemaah haji melalui embarkasi Batam.
 
Sementara itu, menurut sumber, KPK sudah mengajukan surat pencegahan terhadap H Muhammad Nasir sejak 27 Juli 2017 lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Febri Diansyah mengaku Muhammad Nasir diperiksa terkait dugaan korupsi Proyek Multiyears Kabupaten Bengkalis yakni Peningkatan Jalan di Pulau Rupat.

“Benar, diperiksa sama penyidik. Yang bersangkutan (M Nasir, red) diperiksa terkait saat menjabat Kadis (Kepala Dinas, red) PU (Pekerjaan Umum, red) di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Febri, saat dikonfirmasi Senin sore.

Sejauh ini, Febri mengaku masih menghimpun data pemeriksaan dari penyidik yang di Pekanbaru.

Sekda Dumai, M Nasir sempat bertolak dari Dumai menuju embarkasi Batam bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) lainnya melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8/2017) pagi lalu.

Sesampainya di Batam pihak imigrasi Batam mengabarkan terkait pencekalan yang dikonfirmasikan oleh KPK.(sr5,tp)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved