Minggu, 05 Mei 2024  
Hukrim / Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penistaan Agama di Riau
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penistaan Agama di Riau

Hukrim - - Selasa, 04/07/2017 - 16:58:28 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Sonni Suasono Panggabean, harus kecewa saat majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa yang diajukan.

Hakim dalam putusan selanya mengatakan, pada Senin (3/7/17) kemarin, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH, sudah memenuhi syarat formil dan materil. "Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa,"sebutnya.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi. Sidang kemudian ditunda pada Senin (10/7/17) mendatang.

Soni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Soni melakukan perbuatan penistaan terhadap Agama Islam melalui media sosial Instagram-nya pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul  13.30 Wib. Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau sara.

Dalam laman IG-nya dituliskan kalimat mengarah pada penisataan cara ibadah sholat agama Islam. Postingan kalimat provokatif tersebut sontak memancing gejolak masyarakat. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved