Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perberat Hukuman Caca Gurning
Hukrim - - Jumat, 30/12/2016 - 10:26:53 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca Gurning. Hukuman otak penabrakan yang menewaskan anggota Kostrad, Kopda Dadi Santoso itu diperberat jadi 12 tahun penjara.
"Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru yang kita terima dari pihak PN Pekanbaru, hukuman terdakwa (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," ujar JPU, Sukatmini, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/12/16).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum Caca dengan penjara selama 9 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Caca Gurning itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad yang bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau tewas ditabrak mobil Toyota Kijang kapsul yang dikemudikan Andi Firmansyah Harianja. Hal itu atas perintah Caca.(sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |