Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Hamili Gadis 14 Tahun di Atas Jerigen, Warga Inhil Dicokok Polisi
Hamili Gadis 14 Tahun di Atas Jerigen, Warga Inhil Dicokok Polisi

Hukrim - - Sabtu, 07/05/2016 - 16:01:13 WIB

KEMUNING, situsriau.com-Diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, Dd (27), warga Dusun Talang, Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, Jumat (6/5/16) sekira pukul 16.30 Wib dilaporkan ke Polsek Kemuning.

Pelaporan ini dilakukan Andi Lala (38), orangtua sebut saja namanya Mawar (14) yang saat ini sedang hamil 5 bulan. 

Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekira pukul 20.00 Wib pada bulan Oktober 2015 lalu, di atas jerigen di belakang rumah korban. Saat itu antara terlapor dan korban memang sudah terjalin ikatan pacaran. 

Kemudian pada hari Sabtu (16/4/16) sekira pukul 20.00 Wib, Suyetno, orang tua terlapor mendatangi rumah pelapor dan memberitahukan bahwa anak pelapor telah dihamili oleh anaknya. Korban mengakui telah dihamili anak terlapor. 

Saat itu, orang tua terlapor ingin menikahkan anaknya dengan anak pelapor. Dijanjikan dan dijadwalkan pernikahannya pada tanggal 6 Mei kemarin. 

"Namun, sampai waktu yang dijanjikan belum ada keputusan dari keluarga terlapor untuk menikahkan anak pelapor dengan anak terlapor. Maka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono seperti disampaikan Paur Humas Iptu Warno Akman, Sabtu (7/5/16). 

Kasus ini sedang didalami pihak Polsek Kemuning dengan memintai keterangan para saksi dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved