Tiga Eks DRPD Pekanbaru Masih Tahan Mobil Dinas
Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Jumat, 23/08/2019 - 11:33:42 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Penarikan mobil dinas yang dipakai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru belum tuntas. Ada tiga eks legilator yang masih menahan mobil dinas milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tiga mantan anggota dewan itu sedang dicara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. Sebab belum ada itikad baik mereka untuk mengembalikan aset negara dan mereka terkesan menghindari Satpol PP saat menjalankan tugas penarikan mobil dinas itu.
Satu di antara tiga mobil dinas yang belum dikembalikan adalah Toyota Vellfire. Mobil mewah ini diduga masih dikuasai oleh oknum mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009- 2014 berinsial DE.
Dua unit lainnya yakni kijang innova dan Nissan Terrano. Kijang Innova diduga masih dikuasai oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial AD sedangkan Nissan Terrano diduga masih dikuasai oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2014 inisial DA.
"Saat ini ketiganya masuk dalam daftar pencarian mobil dinas. Sebab sudah ada perintah menarik ketiga mobil dinas ini," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (22/8/19).
Menurut Agus, tim saat ini masih mencari ketiga mobil dinas. "Kami sudah cari ke rumah, kami tidak dapati mobil dinas tersebut," kata Agus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi Kantor Pemerintah Kota Pekanbaru pada awal Agustus 2019. Mereka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut program optomalisasi penerimaan daerah di Pemko Pekanbaru.
KPK juga mengevaluasi aset milik Pemko Pekanbaru. Salah satu poin yang ditekankan KPK adalah kendaraan dinas operasional yang dikuasai oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Awalnya ada 12 unit mobil dinas yang masuk daftar penarikan. Seharusnya keseluruhan mobil dinas sudah ditarik sejak tahun 2018 silam.
KPK pun mengingatkan agar kendaraan dinas jangan sampai dikuasai pihak ketiga yang tidak berhak. Apalagi mantan anggota dewan bukan lagi pejabat negara. (sr5, hr)