Senin, 29 April 2024  
Ekeubis / Ikut Aturan, Akhirnya Tarif Ojol Maxim Naik
Ikut Aturan, Akhirnya Tarif Ojol Maxim Naik

Ekeubis - - Rabu, 29/01/2020 - 12:15:59 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Perusahaan transportasi online asal Rusia yakni Maxim akhirnya melakukan penyesuaian tarif. Sebelumnya, Maxim menetapkan tarif di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Langkah Maxim mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi.

Berdasarkan keterangan Maxim yang diterima detikcom, Rabu (29/1/20), ojol asal Rusia ini telah menyesuaikan tarif pada tanggal 22 Januari 2020. Tarif baru Maxim ini telah berlaku di seluruh wilayah operasi Maxim yang tersebar di 24 daerah di Indonesia. Dengan langkah tersebut, Maxim telah mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

Setelah resmi menetapkan tarif baru, Maxim terus berupaya untuk menjamin mutu, dan meningkatkan layanan untuk masyarakat.

"Kami berharap agar Kementerian Perhubungan serta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dapat mendengarkan masukan kami dan tarif dapat disesuaikan secepat mungkin. Sementara itu, kami meminta maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan tetap kami. Maxim siap memulai perjalanan barunya di Indonesia, dengan tarif yang baru," ujar Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia, Dmitry Radzun.

Selang dua hari pasca penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Maxim, pada tanggal 24 Januari 2020 pemerintah mengungkapkan rencananya untuk mengevaluasi kembali aturan tarif. Atas rencana tersebut, Maxim menyampaikan dukungan penuh agar penetapan nilai tarif dapat ditinjau kembali.

Menurut Maxim, tarif yang saat ini ditetapkan pemerintah dinilai tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Maxim berharap agar besaran tarif dapat mencapai konsensus yang seimbang antara kepentingan aplikator, kebutuhan pengemudi dan kemampuan masyarakat.

Maxim beranggapan bahwa tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi. Penetapan tarif berdasarkan zonasi dapat menimbulkan kesenjangan daya beli. Misalnya saja, upah minimum resmi yang ditentukan di Kalimantan Timur adalah Rp 2.981.378,72 sementara di Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902. 

Walau demikian, Surat Keputusan Nomor 348 memasukkan provinsi-provinsi ini ke dalam Zona III, yang menetapkan biaya minimal perjalanan sebesar Rp 7.000. Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan.

Posisi Maxim dalam industri transportasi online adalah sebagai penyedia jasa transportasi yang ekonomis. Maxim ingin agar semua kalangan masyarakat dapat menggunakan layanan Maxim. Maxim juga ingin memberikan peluang usaha yang menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan potongan komisi yang rendah antara 10-11%.(sr5, dc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved