Jum'at, 26 April 2024  
Ekeubis / Tahun Ini, Tarif Listrik 900 VA Naik Bertahap Tiap 2 Bulan
Tahun Ini, Tarif Listrik 900 VA Naik Bertahap Tiap 2 Bulan

Ekeubis - - Selasa, 03/01/2017 - 12:14:28 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Mulai 1 Januari 2017, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 Volt Amper (VA). Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali hingga 1 Mei 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. "Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," katanya di Jakarta, Senin (2/1/17).

Tarif listrik pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA, yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017 dan 1 Mei 2017.

Dengan skenario tersebut, I Made menjelaskan, secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791 per kilowatt-hour (kWh) per 1 Januari 2017, Rp1.034 per kWh mulai 1 Maret 2017 dan Rp1.352 per kWh per 1 Mei 2017.

Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28 per kWh.

Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38.

Hingga Desember 2016 pelangan 900 VA berjumah 23 juta seluruhnya masih menikmati subsidi. Padahal masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya sebanyak 4,1 juta.

Itu artinya 18,9 juta pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu. Hal itu berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN.

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp585 setiap konsumsi listrik per kWh. Kemudian dibantu dengan subsidi pemerintah Rp875 kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan. Tagihannya pun mencapai Rp74.740 per bulan. (sr5,  in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved