Sabtu, 27 April 2024  
Politik / Ingin Ikut Pemilu 2019, Parpol Wajib Mendaftar ke KPU Dulu
Ingin Ikut Pemilu 2019, Parpol Wajib Mendaftar ke KPU Dulu

Politik - - Jumat, 22/09/2017 - 13:39:38 WIB

MEDAN, situsriau.com – Partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 wajib mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Demikian dikatakan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari saat memberikan pengarahan pada Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tipe Pengguna KPU Regional I, Selasa (19/9/17) lalu di Medan, Sumatera Utara. Apabila datang mendaftar tetapi dokumen belum lengkap, maka belum bisa dilakukan pendaftaran.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan sentralistik. Artinya pendaftaran dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol di KPU. Sedangkan parpol di daerah adalah menjadi bagian dari DPP.

Sementara itu khusus untuk daftar nama anggota parpol beserta dokumen salinan kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan parpol yang pernah lulus verifikasi, tidak perlu diverifikasi lagi. Sehingga parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi lagi sepanjang telah memenuhi syarat. Kalau 2014 ada 33 provinsi, sekarang telah menjadi 34 provinsi, berarti masih ada yang perlu diverifikasi,” jelas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI.

Hasyim juga menegaskan, KPU bekerja dengan asas akuntable dan transparan. Akuntable tersebut ada dua aspek, yaitu artinya bekerja dengan penuh tanggungjawab dan apa yang sudah dikerjakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, semua hasil kinerja tersebut harus bisa diakses oleh semua pihak.

“KPU juga harus bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang sudah ditetapkan. Apabila ada pertanyaan-pertanyaan, hal itu harus berjenjang, KPU Kabupaten/Kota bertanya ke KPU Provinsi, apabila belum bisa terjawab, baru ke KPU RI,” ujar Hasyim di depan peserta pelatihan.

Khusus untuk Aceh, Hasyim menjelaskan beban kerja KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota akan lebih berat, mengingat Aceh juga perlu melakukan verifikasi parpol lokal Aceh, selain verifikasi parpol nasional. Regulasinya akan disusun KPU sesuai UU pemerintahan Aceh dan akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah Aceh. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved