Rabu, 24 April 2024  
68 Perkara Isbat Nikah Diselesaikan Pemkab Bengkalis Bersama PA dan Kemenag

Advetorial Bengkalis - - Rabu, 24/08/2022 - 11:07:15 WIB

BENGKALIS,situsriau.com- Pemkab Bengkalis bersama  Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan 68 perkara isbat nikah di Kecamatan Mandau.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tahun anggaran 2022 tersebut dihadiri langsung Bupati Bengkalis Kasmarni Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau.

Diungkapkan Bupati Kasmarni, sidang isbat nikah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.

"Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan dimasa mendatang," jelas Bupati Kasmarni.

Oleh karena itu lanjut Bupati Kasmarni, Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera. 

Melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis. 

"Pesan saya kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum," pintanya.

Turut hadir dalam isbat nikah tersebut Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharuddin, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M.Rusydi serta peserta isbat nikah. (rls)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved