Jum'at, 29 Maret 2024  
Workshop e-Planning: Usulan Masyarakat Bisa Dilakukan Online

Advetorial Bengkalis - - Selasa, 27/02/2018 - 13:30:00 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar workshop pemanfaatan e-planning berbasis web dalam penyusunan dokumen perencanaan, Senin (26/2/18). Dengan penerapan e-planning berbasis web ini, maka usulan dari masyarakat bisa disampaikan secara online.

Hal ini dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Jondi Indra Bustian, melalui Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi, Rinto, usai membuka workshop e-planning, di aula Bappeda Bengkalis. Katanya, penerapan e-planning dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebenarnya bukan barang baru.

“Sebelumnya, kita juga sudah menerapkan e-planning, hanya saja platformnya berbeda. Kalau sebelumnya masih menggunakan sistem data center, kalau sekarang sudah berbasis web dan online melalui jaringan internet,” ujar Rinto.

Menurutnya, sistem yang baru ini karena sudah berbasis web, maka proses input data bisa dilakukan secara online. Bahkan, bagi desa dan kecamatan yang ingin menyampaikan usulan kegiatan secara online sudah disiapkan hak akses untuk mereka.

“Hak akses untuk desa dan kecamatan ini bisa kita aktifkan bisa tidak. Tentunya, kita lihat juga kesiapan desa dan kecamatan nantinya,” kata Rinto, seraya menambahkan kalau masyarakat umum juga bisa mengajukan usulan melalui aplikasi e-planning.

Kemudian, sambung Rinto lagi, aplikasi e-planning ini sudah mengacu kepada aturan hukum Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Mengingat perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-planning,  lanjut Rianto, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahap awal ini bertugas melakukan pengisian data Rancangan Rencana Kerja (Renstra)  masing-masing OPD tahun 2016-2021 kedalam aplikasi e-planning. Selanjutnya, menyusun renstra perangkat daerah (renja OPD) tahun 2019 dan melakukan input usulan renja OPD pada aplikasi e-planning tersebut.

Sebelumnya, kepada peserta workshop, Rinto menyampaikan bahwa peserta workshop ini akan menjadi penopang di OPD dalam penyusunan dokumen perencana melalui e-planning. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh peserta mengikuti dengan serius setiap materi yang disampaikan pihak konsultan, dan tidak ragu untuk bertanya kalau ada materi yang masih belum dipahami. "Dengan demikian, proses penyusunan dokumen perencanaan secara e-planning ini dapat dilaksanakan dengan baik," ucapnya.

Dalam workshop yang akan berlangsung dari Senin (26/2) hingga Kamis (1/3) nanti ini, selain dilakukan pengenalan aplikasi, peserta juga langsung praktek entry renstra, dan dilanjutkan entry renja untuk menjadi RKPD di kantor masing-masing. Peserta langsung dibimbing tenaga IT dari PT Raja Sakti Telematika selaku pemegang hak cipta aplikasi e-planning. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved